HASIL FRB PONTIANAK: 31 Lembaga Penyiaran di Kalsel Disetujui, 1 Ditolak

Hasil Forum Rapat Bersama (FRB) yang diselenggarakan Depkominfo RI di Hotel Grand Mahkota, Pontianak, tanggal 25 Mei 2009, telah ditetapkan 31 Lembaga Penyiaran di Kalimantan Selatan yang mengajukan permohonan IPP telah disetujui , dan 1 pemohon ditolak.
Dalam FRB yang dihadiri Dirjend SKDI, Dirjend Postel, KPI Pusat, KPID Kalsel, dan Loka Monitor Banjarmasin tersebut, dari 16 pemohon terdapat 15 LPS Radio eksisting perpindahan AM ke FM yang telah disetujui untuk dikeluarkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap, sedangkan 1 LPS Radio ditolak karena sampai batas waktu pelaksanaan FRB tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. 15 LPS Radio eksisting adalah PT Radio Telerama, PT. Radio Chandra Rasisonia, PT. Radio Citraswara Pelangi Indah, PT. Radio Kharismanada Rasisonia, PT. Radio Gematara Batakan, PT. Radio Dirgahayu, PT. Radio Swara Barabai, PT. Radio Gema Kuripan, PT. Radio Gema Amandit, PT. Radio Purnama Nada, PT. Radio Tanjungpuri Perkasa, PT. Radio Swara Tapin Raya, PT. Radio Swara Ruhui Rahayu, dan PT. Radio Gema Meratus, sedangkan PT. Radio Siaga Indahmarista permohonan IPP-nya ditolak.
Selain itu, ada 6 pemohon baru LPS radio yang juga disetujui untuk dikeluarkan IPP sementara, yakni PT. Radio Borneo Orbit Semesta, PT. Radio Global Jaya Sukses Komunika, PT. PT. Radio Swara Agung Lestari, PT. Radio Suara Sangkakala Banjar, dan PT. Radio Graha Nada Buana. Serta 1 LPK radio (Rafada IAIN Antasari).
Selanjutkan, 1 LPPL Radio (RSPD Banjar) dan 1 LPPL TV (Intan TV) juga disetujui dengan catatan IPP sementara dapat dikeluarkan setelah Perda pendirian LPPL sudah disetujui oleh DPRD, sedangkan Kanal untuk Intan TV masih perlu minta usulan ke menteri untuk dapat disetujui menggunakan kanal diluar wilayah layanan.
Demikian pula, 5 LPB TV Kabel juga mendapatkan persetujuan untuk dikelurkan IPP sementara yakni PT. Batola Multimedia, PT. Muhibbin Multimedia, PT. Noor Brothers Network, PT. Plasma Vision One Stop Entertainment, dan PT. Kia Vision TV Kabel. Selanjutnya, 2 LPS TV yang bakal melakukan siaran di Pelaihari juga disetujui yakni TV 9 dan SUN TV. (syaufi)

KPID Kalel Gelar ADP Amaco Vision

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, Sabtu (23/5) menggelar evaluasi dengar pendapat atau EDP terhadap PT Amaco Media Nusantara atau Amaco Vision di Hotel Batung Batulis Banjarbaru.

EDP merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh suatu lembaga penyiaran untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan penyiaran atau IPP.

Pada acara tersebut, semua pihak yang diantaranya terdiri atas tokoh masyarakat, kepolisian, pers dan pihak lainnya diminta pendapatnya tentang kelayakan lembaga penyiaran itu beroperasi pada suatu daerah layanan.
Usai acara, Direktur Studio 1 PT Amaco Media Nusantara Suratno menyampaikan harapannya agar media penyiaran di Kalsel dapat berkembang secara sehat.

Dia mengharapkan, masyarakat menyukai siaran Amaco Vision sehingga dapat tetap eksis melayani pelanggan.

“Dalam melayani pelanggan, kita selalu mengutamakan kecepatan. Jika ada kerusakan pada pelanggan, maka dalam waktu dua atau tiga jam sudah harus selesai,” ungkap Suratno.

Saat ini, kata dia, Amaco Vision menayangkan beberapa siaran termasuk kanal premium.

Lebih jauh dikatakannya bahwa pelanggan berjumlah 1700 pelanggan dengan cakupan layanan wilayah Banjarbaru sampai Kecamatan Cempaka dan Sei Paring Martapura.

A Chandra yang merupakan Direktur Studio 2 menambahkan bahwa pihaknya menerapkan iuran Rp 25 ribu per bulan.

“Iuran kita terjangkau untuk kalangan menengah kebawah,”tukasnya. Meski nanti menurutnya akan ada kenaikan karena keinginan pihak provider sehingga nanti iuran menjadi antara Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu per bulan.

Sementara itu Koordinator Bidang Perijinan KPID Kalsel Said Hasan Fachir kepada pers mengatakan,

Ada beberapa tahapan sebelum lembaga penyiaran memperoleh IPP.Selama IPP masih dalam proses, maka konten siaran lembaga penyiaran pemohon diawasi.

Sementara itu Anggota Bidang Isi Siaran KPID Kalsel Fahriannnoor SIP Msi menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus memerhatikan isi tayangannya.

“Yang memantau siaran bukan hanya KPID, melainkan juga keterlibatan masyarakat yang paling penting untuk menyehatkan isi tayangan televisi maupun radio,” ujarnya.

Dosen FISIP Unlam itu menghimbau kepada lembaga penyiaran pemohon ijin agar selama dalam proses siaran percobaan agar tidak menayangkan iklan.

Tetapi menurutnya hal itu juga sulit diterapkan sehingga menjadi dilema. Sebab, kata dia, iklan merupakan ‘nafas’ lembaga penyiaran.

Jika tidak beriklan, maka lembaga penyiaran akan kesulitan membiayai operasionalnya. Dengan demikian, kata dia, ada kebijakan bahwa iklan boleh ditayangkan tetapi tetap memerhatikan isi tayangannya.

Selain Said Hasan Fachir dan Fahriannoor, juga hadir Wakil Ketua KPID Kalsel meranggap anggota bidang perijinan Akhmad Syaufi SH MH, Anggota Bidang Perijinan Samsul Ramli SAg MSi dan Fakhri Wardhani yang merupakan koordinator bidang kelembagaan.(tya)

Mengedepankan Kearifan Lokal Dalam Penerapan Sistem Stasiun Jaringan

Pemerintah secara resmi melalui Departemen Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia (Depkominfo RI) berjanji penerapan Sistem Stasiun Jaringan) SSJ tetap diberlakukan sesuai deadline, paling lama pada 28 Desember 2009 ini, apapun hambatan dan kendalanya.
Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan kepada semua lembaga penyiaran yang bersiaran dengan jangkauan nasional untuk segera melaksanakan siaran berjaringan yang tersebar di wilayah Indonesia. Semangat UU Penyiaran sangat jelas yaitu menumbuhkan media-media lokal. Semakin lokal cakupan penyebaran media maka content yang mereka sajikan akan semakin dekat dan aspiratif pula bagi masyarakat setempat.
Dalam SSJ, relai siaran yang diambil oleh anggota stasiun jaringan dari induk stasiun jaringan, dibatasi dengan durasi paling banyak 90% dari seluruh waktu siaran per hari. Dan setiap stasiun penyiaran jaringan harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran perhari.
Namun, makna atau pemahaman siaran (content) lokal masih simpang siur. Pengelola TV swasta nasional masih seenaknya menafsirkan makna siaran (content) lokal. Mereka memaknai siaran tentang bencana di daerah, konflik atau kriminal sudah dianggap sebagai siaran (content) lokal. Hal ini jelas definisi yang keliru, seharusnya, siaran (content) lokal dimaknai sebagai siaran yang mengedepankan kearifan lokal.
Dalam pengertian kamus, kearifan lokal (local wisdom) terdiri dari dua kata: kearifan (wisdom) dan lokal (local). Dalam Kamus Inggris Indonesia John M. Echols dan Hassan Syadily, local berarti setempat, sedangkan wisdom (kearifan) sama dengan kebijaksanaan. Secara umum maka local wisdom (kearifan setempat) dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya.
Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun kondisi geografis dalam arti luas. Kearifan lokal merupakan produk budaya masa lalu yang patut secara terus-menerus dijadikan pegangan hidup. Meskipun bernilai lokal tetapi nilai yang terkandung di dalamnya dianggap sangat universal.
Kearifan lokal biasanya tercermin dalam kebiasaan-kebiasaan hidup masyarakat yang telah berlangsung lama. Keberlangsungan kearifan lokal akan tercermin dalam nilai-nilai yang berlaku dalam kelompok masyarakat tertentu. Nilai-nilai itu menjadi pegangan kelompok masyarakat tertentu yang biasanya akan menjadi bagian hidup tak terpisahkan yang dapat diamati melalui sikap dan perilaku mereka sehari-hari.
Bentuk-bentuk kearifan lokal dalam masyarakat dapat berupa: nilai, norma, etika, kepercayaan, adat-istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus. Oleh karena bentuknya yang bermacam-macam dan ia hidup dalam aneka budaya masyarakat maka fungsinya menjadi bermacam-macam.
Dalam penerapan SSJ untuk memaknai siaran lokal haruslah mengutamakan makna kearifan lokal, dimana disetiap daerah punya kearifan lokal yang berbeda, sehingga siaran lokal dimasing-masing daerah punya khas berbeda.(***)

Rekomendasi Hasil Rakornas KPI 2009 (Hotel Lor In, Solo, 11-14 Mei 2009)

Rekomendasi Hasil Rakornas KPI 2009 (Hotel Lor In, Solo, 11-14 Mei 2009) Bidang Perizinan: (1) Meminta pemerintah untuk konsisten melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan batas akhir pelaksanaannya adalah 28 Desember 2009. (2) Setelah tanggal 28 Desember 2009, televisi bersiaran nasional yang belum beralih ke sistem berjaringan diminta untuk mengembalikan kanal frekuensi yang digunakan di berbagai daerah kepada Negara. (3) Meminta kepada pemerintah untuk menyusun peta wilayah layanan TV berlangganan melalui kabel. (4) Meminta kepada pemerintah untuk menyusun peta wilayah layanan Radio dan TV Komunitas. (5) Meminta kepada pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan Radio dan TV Komunitas. (6) Meminta KPI Pusat segera membentuk Tim Kecil untuk menindaklanjuti amanat Rakornasi di Bidang Perizinan. (7) Meminta KPI untuk menyusun Peraturan KPI tentang Proses Izin LPB Kabel. Bidang Isi Siaran: (1) Meminta KPI Pusat untuk merevisi dan mengesahkan P3 dan SPS sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia penyiaran saat ini. (2) Meminta KPI Pusat untuk mengkaji kemungkinan pembentukan LSF Daerah untuk mengoptimalkan sensor materi siaran. (3) Meminta KPI Pusat menyempurnakan dan mengesahkan Peraturan KPI tentang Iklan. (4) Meminta KPI Pusat untuk menindaklanjuti semua rekomendasi dan masukan dalam Rakornas dengan membentuk Tim Kecil. Bidang Kelembagaan: (1) Penyusunan peraturan bersama Mendagri dengan KPI Pusat tentang: (a) Tata Hubungan atau Mekanisme Kerja KPID (Komisioner) dengan Sekretariat serta Struktur Organiasi Sekretariat KPID; (b) Standarisasi Program Kegiatandan Anggaran KPID atau dimasukkannya dalam Permendagri Pedoman Penyusunan APBD. (2) Memandatkan kepada KPI Pusat untuk berkoordinasi dengan Departemen Keuangan tentang Standarisasi Honorarium Minimal, Tunjangan dan Perjalanan Dinas Komisionner (usulan KPI: setara dengan golongan IV eselon II.a). (3) Memandatkan kepada KPI Pusat untuk berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara tentang fasilitas Komisioner KPID setara dengan eselon II.a. (4) Mengoptimalkan pelaksanaan Diklat Kesekretariatan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bagi KPID. (5) Pembentukan “Desk Pemantauan Penyiaran Kampanye Pilpres” di Pusat dan Daerah bersama KPU/KPU Propinsi dan Bawaslu/Panwaslu Provinsi. (6) Pembentukan Tim Pengkajian Uji Materi Peraturan Pemerintah dan Keputusan/Peraturan Menteri terkait Penyiaran.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!